PGRI BONDOWOSO

HIlangkan diskriminasi guru

         Kita mungkin sedikit dikejutkan dengan pemberitaan di media  bahwa, masih terjadi adanya kesenjangan terhadap guru apa yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN. seperti dilansir website TEMPO “Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi , Kamis, 31 Desember 2020.

       Alasan pemerintah tidak masuk akal hanya  “Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,”ungkapnya.melalui Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

     Keputusan pemerintah terhadap perubahan status guru pun dipandang berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok. Sebab, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat melamar posisi sebagai pengajar akibat ketidakpastian karier. dalam hal ini Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana kebijakan tersebut, semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK.

“PGRI menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan di atas.