Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Taman Krocok
Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Taman Krocok Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Taman Krocok dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Anggaran Dasar PGRI Bab XXV Pasal 40 ayat (1) huruf (m) tentang Pemilihan pengurus Cabang. Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XXXVI Pasal 114 yang mengatur tentang konferensi Cabang dan Pasal 115 tentang Konferensi Kerja Cabang.